Bakal Dihapus, Tenaga Honorer Dipersilahkan Ikut Seleksi CPNS

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 13:36 WIB
Tenaga Honorer Dihapus (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda).

Namun, setiap pegawai honorer berkesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan, salah satunya terkait batasan umur.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tinggal 5 Tahun Lagi

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam masa transisi itu para pegawai honorer dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status para tenaga honorer.

"Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Masa Transisi hingga 2023

Namun bagi, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS maka dapat mengikuti seleksi PPPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya