Dalam masa transisi ini, tenaga honorer memang masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan. Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.
Tetapi, jika sampai tahun 2023 tenaga honorer masih juga belum menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.
"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)