JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda).
Namun, setiap pegawai honorer berkesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan, salah satunya terkait batasan umur.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tinggal 5 Tahun Lagi
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam masa transisi itu para pegawai honorer dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status para tenaga honorer.
"Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Masa Transisi hingga 2023
Namun bagi, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS maka dapat mengikuti seleksi PPPK.
Dalam masa transisi ini, tenaga honorer memang masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan. Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.
Tetapi, jika sampai tahun 2023 tenaga honorer masih juga belum menjadi PNS ataupun PPPK, maka akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.
"Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)