Masih Berani Angkat Tenaga Honorer di Masa Transisi, Kementerian Bakal Kena Sanksi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 13:49 WIB
Tenaga Honorer Dihapus (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam pasal itu menyebut, Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Setiawan enggan merinci sanksi yang dimaksud. Menurutnya, jenis sanksi yang akan diberikan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait.

"Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," kata dia.

Sementara itu, pada masa transisi ini para pegawai honorer disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya