Tidak Hanya Suspensi, BEI Denda 6 Perusahaan Ini

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 03:19 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap enam perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Keenam perusahaan yang disuspensi BEI yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).

 

Keenam perusahaan yang disebutkan tidak hanya terlambat laporan keuangan, namun belum membayarkan denda yang dikenakan BEI. Denda yang diberikan merupakan imbas dari peringatan tertulis dan tambahan denda sebesar 150 juta.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud," tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, Jumat (31/1/2020).

Baca Selengkapnya: Tak Sampaikan Laporan Keuangan dan Bayar Denda, BEI Perpanjang Suspensi 6 Perusahaan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya