Fakta Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Masa Transisi 5 Tahun

Irene, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 08:03 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di setiap lembaga (K/L) dan kementerian, serta pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini terus digencarkan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat benar-benar terealisasi.

Kesempatan kepada para tenaga honorer pun diberikan oleh Kemenpan RB sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Selain itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga menanggapi upaya penghapusan tenaga kerja honorer ini.

Pada Sabtu (1/2/2020), Okezone merangkum fakta terkini terkait tenaga kerja honorer.

 Baca juga: Catat! Peserta SKD CPNS 2019 Wajib Hadir 1 Jam Sebelum Ujian Dimulai

1. Masa Transisi 5 Tahun

Penghapusan tenaga honorer tidak akan dilakukan secara singkat. Penghapusan ini akan dilakukan bertahap dengan masa transisi selama 5 tahun atau hingga tahun 2023. "Ada transisi 5 tahun," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada pasal 99 beleid tersebut diatur pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga non struktural masih bisa melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Selama masa transisi ini, tenaga honorer masih dipersilahkan untuk bekerja di instansi tersebut sepanjang terdapat posisi yang memang menjadi kebutuhan. "Gaji tenaga honorer pun akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing," tambahnya.

 Baca juga: Lulus SKD, Ini Ujian Selanjutnya yang Dihadapi CPNS

2. Dibolehkan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Selama masa transisi 5 tahun yang bisa dibilang cukup lama ini, Setiawan Wangsaatmaja mempersilakan untuk pegawai honorer dapat mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menurut Setiawan dilakukan pemerintah guna memperjelas status para tenaga honorer.

"Jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," tambah Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, maka dapat mengikuti seleksi PPPK. Namun tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya