Dalam proses penyelesaian nantinya, Airlangga mengatakan, sesuai instruksi Presiden, utamakan apa yang menjadi hak-hak masyarakat.
"Dalam perpres kan dicantumkan terkait masalah tumpang tindih dan pemanfaatan lahan di mana ini berbasis pola penyelesaian baik, hak atas tanah ditunggu, perpanjangan hak atas tanah dengan penggantian yang layak," ujarnya.
(Feby Novalius)