JAKARTA - Perusahaan biasanya melakukan emisi (penjualan) saham atau obligasi dan turunannya kepada masyarakat yang disebut emiten. Emiten ini asal mula adanya efek yang bisia diperjualbelikan di bursa efek oleh investor.
Efek bisa disebut sebagai surat berharga atau sekuritas memiliki pengertian yang sangat luas mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, sekuritas kreditm tanda bukti utang, right issue, waran, opsi atau setiap turunan dari efek atau setiap instrumen lain yang ditetapkan sebagai efek oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang bisa diperjualbelikan.
Baca juga: Ini Perbedaan Pasar Regular dan Negosiasi di Bursa Efek
Karena banyak sekali ragam efek, maka tempat memperdagangkan efek di bursa efek. Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia mencakup hampir sebagian besar produk-produk di pasar modal.
Mengutip dari buku 'Cara Cepat Memulai Investasi Saham Panduan bagi Pemula' karya Sawidji Widoatmodjo, tidak semua perusahaan adalah emiten. Hanya perusahaan yang menjual efek kepada masyarakat saja yang bisa disebut sebagai emiten.