Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Pekan Depan
Namun, bagi para diaspora itu yang tetap memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia, maka akan tetap dikenakan pajak, yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh.
Sebaliknya, bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal di dalam negeri lebih dari 183 hari, maka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN). WNA bakal dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia dalam empat tahun pertama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)