Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 15:54 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Pekan Depan

Namun, bagi para diaspora itu yang tetap memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia, maka akan tetap dikenakan pajak, yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh.

Sebaliknya, bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal di dalam negeri lebih dari 183 hari, maka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN). WNA bakal dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia dalam empat tahun pertama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya