“Pembukaan suspensi atas Efek-efk di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud,” lanjut BEI.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Tahir Batal Beli Saham Hanson dan Rimo
Selain memberitahukan suspensi atas saham RIMO, BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan ketebukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait.
Sebagai informasi, pergerakan saham RIMO pada 3 – 11 Februari 2020 mencapai Rp50 per lembar saham.
(Dani Jumadil Akhir)