"Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Baca juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda
Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan, dulu tidak mengenal jaminan kehilangan pekerjaan. Formula seperti ini yang akan diperkenalkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kita perkenalkan formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi dan placement, itu kita kenalkan. Jadi ada jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.