Baca juga: Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon
Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.
"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada threshold-nya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada threshold-nya," terangnya.
(Fakhri Rezy)