Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 15:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon

Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.

"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada threshold-nya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada threshold-nya," terangnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya