Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 15:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memasukan jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, akan ada formula baru yang akan disampaikan setelah Surat Presiden diterima DPR RI.

Mengenai formula pesangon yang akan memberikan 5 kali upah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, akan dibayarkan oleh pengusaha. "Tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk vormula pesangon bagi yang terPHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang terPHK jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

 Baca juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan

Ida pun menegaskan bahwa uang pemanis tersebut akan dibayarkan kepada pekerja aktif. Dirinya pun membantah adanya penghapusan pesangon.

"Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

 Baca juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan, dulu tidak mengenal jaminan kehilangan pekerjaan. Formula seperti ini yang akan diperkenalkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kita perkenalkan formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi dan placement, itu kita kenalkan. Jadi ada jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

 Baca juga: Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon

Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.

"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada threshold-nya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada threshold-nya," terangnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya