Hal ini berbeda dengan skema yang lama yang mana pemerintah baru memberikan izin ketika pembebasan lahan sudah mencapai angka beberapa persen yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menurut Siti Nurbaya, membuat perizinan yang diberikan semakin lama karena membebaskan lahan beberapa bidang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kemudian yang pengadaan lahan jadi dua kita mempertegas bahwa luasan minimum lahan kalo UU lama kan ditentuin harus sekian persen gitu kan jadi kalo menyebut angka dalam UU menjadi sulit bagi seluruh provinsi. Nanti provinsinya enggak bisa berkembang secara bersama sama oleh karena itu , itu ditetapkan dengan kriteria saja," jelasnya.
(Feby Novalius)