JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan ada skema baru dalam pengadaan lahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Skema baru ini dipastikan akan memudahkan investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut Siti Nurbaya, dalam RUU Omnibus Law ini pembebasan lahan akan dipermudah. Namun, dalam RUU ini juga pemerintah akan tetap memperhatikan masalah lingkungan yang ada di daerah sekitarnya.
Baca Juga: Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker
"Jadi hal hal seperti itu saja. Tapi prinsip menjadi lebih sederhana memudahkan untuk pembangunan tapi tetap menjaga lingkungan. Nanti detailnya kita disosialisasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Judulnya Cipta Kerja, Jangan Dipleset-plesetin
Menurut Siti, nantinya skema pembebasan lahan ini akan melihat dari kriteria daerahnya. Maksudnya, dalam membebaskan lahan untuk proyek, nantinya perusahaan harus memperhatikan bentuk biogeofisik alam daerah sekitarnya untuk mendapatkan izin usaha.
"Jadi biogeofisik kalo dulu kan disebut angkanya harus berapa persen. Nah ini sekarang harus ditegaskannya dalam bentuk proposional presentase menurut bentuk biogeofisik alamnya," ucapnya.