JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, ikan bukan termasuk komoditas yang dilarang pemerintah untuk diimpor dari China. Hal ini terkait dengan kebijakan pelarangan impor binatang hidup (live animal) dari China.
Pemerintah menetapkan pelarangan impor tersebut, sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau kini disebut covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok.
Baca juga: Fakta Impor dari China Disetop, Dampak Virus Korona
"Jadi yang dilarang binatang hidup, tapi tidak termasuk produk ikan, karena tidak dikategorikan sebagai carrier (pembawa virus covid-19)," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, dalam beleid tersebut sudah ditetapkan beberapa binatang hidup yang dilarang impor dari China, lantaran masuk dalam kategori pembawa virus atau carrier. Di antaranya kuda, keledai, lembu, babi hidup, biri-biri, kambing, bebek, hingga ayam.
Baca juga: Stop Impor Produk China Bakal Ganggu Pasokan? Ini Kata Mendag
Menurut Oke, pelarangan impor binatang hidup dari Negeri Tirai Bambu menindaklanjuti hasil penelitian ilmiah oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), bahwa transmisi virus covid-19 melalui binatang hidup.
"Ada larangan sementara dari China, terkait impor binatang hidup. Karena ternyata scientific evidence (terbukti secara ilmiah) yang jadi carrier adalah binatang hidup," katanya.
Baca juga: Sepanjang 2019, Impor Indonesia Turun 9,53%
Sekedar informasi, virus covid-19 pertama kali dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019 lalu terjadi di Wuhan, China. Hingga Kamis 13 Februari 2020 sudah terdapat 1.357 korban tewas di seluruh dunia akibat virus tersebut.
(Fakhri Rezy)