Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 15:20 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Baca Juga: Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini, karena perusahaan asuransi tidak varian, antara yang terbesar dan terkecil. Apabila dipaksakan akan berpengaruh ke skala ekonomi.

"Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur," ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Godok Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Menurut dia, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi.

"Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum memiliki kepatuhan, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus dari direksi. Ketika memilih direksi, harus melalui prinsip independen. Direktur yang mengisi kursi kepatuhan tak boleh merangkap jabatan," ungkap dia.

Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. "Budaya kepatuhan harus ada di industri asuransi," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya