RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 13:49 WIB
Data Migas Dibuka (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Aturan yang diteken 31 Januari 2020 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Data Hulu Migas untuk Dorong Investasi dan Eksplorasi

Penetapan aturan ini juga dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kemudahan akses kepada para pengguna data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pelayanan pemanfaatan data hulu migas dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan non anggota.

“Sistem keanggotaan dalam pelayanan pemanfaatan data hulu migas mencakup tata cara keanggotaan dan pemanfaatan data oleh anggota dan non anggota terhadap seluruh data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan,” bunyi diktum ke satu, seperti dikutip laman Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Data Migas RI Dibuka ke Pengusaha Kuwait

Anggota yang dimaksud ini, dibagi menjadi dua jenis, terdiri atas anggota wajib (mandatory member) dan anggota tidak wajib (non mandatory member). Terhadap anggota tersebut, dikenakan iuran keanggotaan, kecuali unit pelaksana.

Anggota wajib (mandatory member) dengan ketentuan yaitu kontraktor (KKKS) dan dalam hal kontraktor terafiliasi dengan kontraktor di wilayah lain, yang menjadi anggota wajib (mandatory member) hanya salah satu kontraktor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya