RI Buka Data Migas, Ini Aturan dan Ketentuannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 13:49 WIB
Data Migas Dibuka (Foto: Shutterstock)
Share :

Akses paket data pada proses penawaran wilayah kerja tidak dikenakan biaya dan untuk non anggota, dilakukan dengan syarat yaitu telah melakukan akses dokumen lelang (bid document) dan jika menjadi pemenang penawaran wilayah kerja, non anggota wajib membayar kompensasi paket data yang telah diakses dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM.

Iuran keanggotaan tersebut, ditentukan berdasarkan besaran biaya pengelolaan data dengan memperhatikan kewajaran besaran iuran keanggotaan dalam pemanfaatan data hulu migas di dunia dan prinsip-prinsip kaidah akuntansi perminyakan dan keteknikan pengelolaan data yang efektif dan efisien.

Besaran iuran ini tercantum dalam kontrak kerja sama antara Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau badan layanan umum di bawah Kementerian ESDM.

Selanjutnya, besaran iuran keanggotaan disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM kepada kontraktor, badan usaha, bentuk usaha tetap, perguruan tinggi dan stakeholder terkait.

Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melakukan program alih media data dan/atau transkripsi data setiap tahun sesuai dengan alokasi anggaran. Dalam hal terdapat usulan untuk alih media dan/atau transkripsi data di luar program tersebut dan data belum tersedia, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dapat membebankan biaya tambahan. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya