Dia menjelaskan sebanyak 14 sektor usaha akan dibuka untuk asing dengan kepemilikan saham yang berbeda-beda.
Baca juga: Relaksasi DNI Perlu Pertimbangkan Kelanjutan Usaha UMKM
"Jadi, yang 6 sektor tertutup, selebihnya akan dibuka dengan kepemilikan saham asing proporsional. Seperti ada yang 49%, ada yang 63%. Dan tergantung jenis usahanya," ungkap dia.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, ada 20 daftar negatif investasi (DNI).
(Fakhri Rezy)