JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?
"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujarnya dalam rapat kerja gabungan di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).