JAKARTA - Pemerintah mengusulkan untuk memberikan cukai kepada minuman berpemanis. Namun, berapakah tarif cukai yang diajukannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa produk yang kena cukai adalah yang siap diproduksi. "Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui objek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi," ujarnya mengutip Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Alasannya
Sementara itu, tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis adalah Rp1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.