Sedang Dikaji, Menhub Sarankan 'Starling' Cs Gunakan Sepeda Listrik

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 16:48 WIB
Sepeda ilustrasi (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengusulkan regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya. Regulasi tersebut sedang dikaji melalui Peraturan Menteri (Permen).

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan-kendaraan listrik yang berbasis sepeda ini juga memberikan kemudahan bagi pedagang-pedagang yang sementara ini menggunakan sepeda. Contohnya saja penjual kopi keliling yang sering disebut ‘starling’.

 Baca juga: Dampak Virus Korona, Tesla Tutup Pabrik Barunya di Shanghai

"Bila selama ini pedagang kopi keliling hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga. Dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya. Kita minta ini dibahas," ujar dia di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Kemudian lanjut dia, pedagang kopi nantinya bisa membeli kendaraan listrik melalui koperasi. Katakanlah ada 10 sampai 20 pedagang, dengan koperasi dia bisa mencicil.

 Baca juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

"Sepedanya juga bisa lebih cepat tidak menggunakan tenaga dan lain sebagainya," ungkap dia

Untuk regulasi, Budi menyebut, sebenarnya tidak harus regulasi, tapi bimbingan bagi pemerintah daerah. Karena regulasi yang dibuat secara solid itu kadang-kadang kontraproduktif

 Baca juga: Pakai Mobil Listrik, Warga Norwegia Bebas Pajak Kendaraan

"Tetapi, di daerah kota-kota ini kan butuh bimbingan. Nah kita sebagai regulator itu mengarahkan dengan konsep tertentu agar ini produktif bahkan bisa dikembangkan," tandas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya