JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu regulasi untuk menutup atau menggabungkan perusahaan plat merah yang sekarat. Karena untuk menggabungkan atau menutup perusahaan plat merah tidaklah sembarangan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, aturan ini masih akan kaji oleh pemerintah apakah nantinya akan diatur lewat peraturan presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab menurutnya Kementerian BUMN hanyalah pengelola dan bukan pemilik aset.
Baca juga: Pernah di Bank Mandiri, Erick Thohir: Ada Baiknya Pak Tiko ke BRI
"Dalam bentuk apa kita tunggu nanti Perpres atau Permenkeu, urusan bos-bos di atas. Kita kan pengelola aset bukan pemilik aset," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020)