JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, UU IKN tidak omnibus law namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.
“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” kata Suharso seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Pengumuman! Pemerintah Buka Peluang Investasi Ibu Kota Baru untuk Semua Investor
Dia menambahkan, draf RUU ini akan disampaikan pada bulan Maret 2020 setelah DPR usai reses. "Akan disampaikan setelah reses," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini lantaran banyaknya negara-negara lain yang tertarik akan pemindahan tersebut.
Baca Juga: Rampung, Draf RUU Pemindahan Ibu Kota Akan Diserahkan ke DPR
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta agar segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam pemindahan ibu kota. Apalagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota sudah rampung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan," ujar Jokowi.
(Dani Jumadil Akhir)