Mitigasi Virus Korona, BI Turunkan Rasio Giro Wajib Minimum

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 15:49 WIB
Bank Indonesia. Foto: Okezone
Share :

Baca Juga : WNI Positif Korona, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Masker di Transportasi Umum

Selain itu, BI juga memutuskan untuk GWM Rupiah sebesar 50 BPS yang ditunjukkan pada bank-bank yang menyalurkan pembiayaan ekspor dan impor. Dalam pelaksanaan ke depannya BI berkoordinasi dengan pemerintah.

"Dengan penurunan 50 BPS diharapkan para dunia usaha bisa terus melakukan ekspor dan impor karena biayanya murah. Karena bank-bank ini mampu memenuhi pembiayaan ekspor dan impor. Ini berlaku 1 April 2020 hingga 9 bulan ke depan," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya