KPPU Akan Denda Rp25 Miliar bagi Pengusaha yang Mainkan Harga Masker

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 20:22 WIB
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.

Seperti diketahui, setelah keluarnya pernyataan resmi terkait dua warga Indonesia positif terjangkit virus korona (Covid-19), pasokan masker di pasaran menjadi langka. Bahkan, kelangkaan tersebut membuat sejumlah oknum menaikkan harga secara tidak wajar.

Baca Juga: Masker Langka, KPPU Belum Temukan Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut pengusaha yang melanggar itu akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya