JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.
Seperti diketahui, setelah keluarnya pernyataan resmi terkait dua warga Indonesia positif terjangkit virus korona (Covid-19), pasokan masker di pasaran menjadi langka. Bahkan, kelangkaan tersebut membuat sejumlah oknum menaikkan harga secara tidak wajar.
Baca Juga: Masker Langka, KPPU Belum Temukan Pelanggaran Persaingan Usaha
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut pengusaha yang melanggar itu akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.