"Denda bagi pengusaha yang lakukan kartel terkait kelangkaan masker maksimum Rp25 miliar sanksinya," ujar dia di kantornya Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Masker hingga Sembako Mahal, Jakarta dan Surabaya Dalam Pantauan Satgas Pangan
Guntur menghimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kelangkaan masker ini. Menurut dia, tingginya permintaan tidak hanya karena kebutuhan. Tapi pembelian panik sehingga melebihi konsumsinya.
"Negara kita sedang di uji dan konsumen diminta berpikir cerdas. Kami maklumi masyarakat tak bisa langsung melakukan pasokan," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)