JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.
Seperti diketahui, setelah keluarnya pernyataan resmi terkait dua warga Indonesia positif terjangkit virus korona (Covid-19), pasokan masker di pasaran menjadi langka. Bahkan, kelangkaan tersebut membuat sejumlah oknum menaikkan harga secara tidak wajar.
Baca Juga: Masker Langka, KPPU Belum Temukan Pelanggaran Persaingan Usaha
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut pengusaha yang melanggar itu akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Denda bagi pengusaha yang lakukan kartel terkait kelangkaan masker maksimum Rp25 miliar sanksinya," ujar dia di kantornya Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Masker hingga Sembako Mahal, Jakarta dan Surabaya Dalam Pantauan Satgas Pangan
Guntur menghimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kelangkaan masker ini. Menurut dia, tingginya permintaan tidak hanya karena kebutuhan. Tapi pembelian panik sehingga melebihi konsumsinya.
"Negara kita sedang di uji dan konsumen diminta berpikir cerdas. Kami maklumi masyarakat tak bisa langsung melakukan pasokan," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)