Baca Juga: Demo DPR, Ini 5 Sikap Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Dia menambahkan, saat ini memang jumlah pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4%. Tapi jika Undang-Undang Omnibus Law ini ditetapkan akan berada di 17%. Akan tetapi, yang terpenting bukan soal turunnya jumlah pesangon yang akan dibayarkan.
"Tapi bagaimana insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)