Ini Tahapan Rekonsiliasi dan Validasi Data Hasil SKD CPNS 2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 11:25 WIB
TKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS 2019. Di mana, akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Namun apa saja yang dilakukan dalam rekonsiliasi dan validasi data tersebut?

 Baca juga: Hasil SKD CPNS Bakal Diumumkan Serentak pada 22-23 Maret

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono menjelaskan, adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Selain itu juga kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

”Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya mengutip setkab, Jakarta, Kamis (5/3/2020),

 Baca juga: 2.846 CPNS Usai Jalani Tes SKD Kementerian ESDM

Proses rekonsiliasi data, menurutnya, dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

"Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek),” imbuh Paryono.

 Baca juga: Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB

Pada tahap ini, lanjutnya, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.

”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” imbuhnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya