Baca juga: Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Ikut Tes SKB
Pada tahap ini, lanjutnya, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.
”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” imbuhnya.
(Fakhri Rezy)