Perpres Kemenko Perekonomian Diteken Jokowi, Banyak Tugas Baru

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 10:05 WIB
Menko Airlangga (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Virus Korona Ancam Perdagangan dengan China, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Dalam Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Kemenko Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.

Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya