5. Akan Disediakan Jalur Khusus untuk Proses Pemeriksaan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penumpang dari dan menuju empat negara tersebut akan disediakan jalur khusus untuk menjalani proses pemeriksaan. Pemerintah akan melakukan karantina kepada para penumpang yang terdeteksi sedang sakit dari empat negara tersebut.
"Semuanya. Ada jalur khusus. Jalur khusus terus discanner terus ada karantina apabila ada yang panas atau pilek," ucap Budi.
6. Hanya Wilayah Tertentu yang Dilarang
PT Angkasa Pura II terus mengantisipasi penyebaran virus korona atau covid-19. Salah satunya memperketat pemeriksaan yang ada di bandaranya.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa mulai 8 Maret 2020 akan ada beberapa traveler yang dilarang masuk dan transit di Indonesia. Terutama dari beberapa wilayah Korea Selatan.
"Traveler yang dilarang masuk dan transit di Indonesia adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Indonesia melakukan perjalanan di sejumlah wilayah Korsel yaitu Daegu dan Gyeongsangbuk-do," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, melarang traveler masuk atau transit bagi yang dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Indonesia melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah di Iran yaitu, daerah Tehran, Qom dan Gilan. Serta di Italia yaitu Lombardi, Veneto, Emilia, Romagna, Marche dan Piedmont.
(Fakhri Rezy)