JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Kebun Raya Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan ini masuk dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang dilakukan Kementerian PUPR bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, peran Kementerian PUPR dalam membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan/beautifikasi, namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.
Baca Juga: Pengembangan Bali Baru, Waterfront City Bakal Dibangun di Manado
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Pengembangan kebun raya di bawah koordinasi LIPI, sementara Kementerian PUPR memberikan dukungan infrastruktur,” kata Basuki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).