Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Upaya Memaksimalkan Wisatawan dalam Negeri

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 15:03 WIB
Cuti Bersama Ditambah 4 Hari (Foto: Dok PMK)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menambah cuti bersama 2020 sebanyak empat hari. Keputusan Bersama tersebut terdiri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB.

Di mana, penambahan 4 hari cuti bersama antara lain di tanggal 28 - 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah, Bukti Pemerintah Andalkan Sektor Pariwisata

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan cuti bersama ini dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.

Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.

Baca Juga: Libur di 2020 Ditambah, Tujuannya untuk Peningkatan Perekonomian

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya