Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 15:21 WIB
Rapat Keputusan Penambahan Libur dan Cuti Bersama 2020. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenko PMK)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah libur dan cuti bersama tahun ini dengan alasan perekonomian. Keputusan tersebut diputuskan usai dibahas bersama tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB).

Melansir keterangan Kemenko PMK, Senin (9/3/2020), Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait penambahan cuti bersama 2020:

1. Penambahan Cuti Berpengaruh pada Ekonomi

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan libur dan cuti bersama sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali

"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelasnya dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK.

Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.

2. Penambahan Cuti Diharapkan Dongkrak Jumlah Wisman Lokal

Menko PMK mengatakan, libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto). Karena itu diharapkan, penambahan libur bisa meningkatkan sektor pariwisata.

Baca Juga: Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Upaya Memaksimalkan Wisatawan dalam Negeri

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," jelas Menko PMK.

"Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," lanjutnya.

3. Penambahan Cuti Bisa Lancarkan Arus Mudik Lebaran

Menurut Menko PMK, penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya.

Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

"Rapat merumuskan untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020," simpul Menko PMK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya