JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah libur dan cuti bersama tahun ini. Dengan tambahan cuti bersama, pada Mei 2020, masyarakat bisa merasakan libur hingga 12 hari.
Adapun tambahan hari libur yang disepakati 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijrah. 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi muhammad SAW.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, penetapan hari libur dan cuti yang tepat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional, juga akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal Indonesia oleh masyarakat kita.
"Agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris, persatuan Indonesia, NKRI, maka libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," tuturnya, dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali