JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerapkan aturan baru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pusat DJP. Hal ini dalam mengantisipasi penularan virus corona (COVID-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pihaknya akan membuat protokol baru dengan melakukan pemeriksaan suhu bagi wajib pajak yang menyambangi kantor DJP.
Baca juga: Sri Mulyani: Proses Kajian Penundaan PPh 21 Sudah Capai 95%
"Untuk antisipasi virus korona, kita lakukan protocoling untuk seluruh masyarakat kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita enggak terima. Itu berlaku di seluruh kantor pajak di Indonesia," ujar dia di Kantor DJP Jakarta, Selasa (10/3/2020).