Cegah Virus Korona, Ditjen Pajak Buat Aturan Baru untuk Pelapor SPT di Kantornya

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 15:44 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Menurut dia, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya namun terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi. Pihaknya menyarankan untuk melakukan pelaporan secara e-filing.

 Baca juga: Sri Mulyani ke Ditjen Pajak: Jangan Buat Sistem yang Ribet

Kemudian, lanjut dia, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus korona, pihak DJP pun menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat tertentu di kantor DJP.

"Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya