JAKARTA - Jadwal libur dan Cuti bersama 2020 telah direvisi pemerintah. Di mana, revisi tersebut menambah cuti bersama sebanyak 4 hari.
Oleh sebab itu, berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditandatangani keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili