JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca Juga: Antisipasi Korona, Anies Imbau Anak Buahnya Kurangi Jabat Tangan
Berikut fakta-fakta menarik soal gaji PNS DKI Jakarta tidak dipotong jika mengalami gejala virus korona, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
1. Tidak Ada Pemotongan Gaji Maupun TKD
Anies Baswedan mengatakan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine," kata Anies.
Baca Juga: Siaga Virus Korona, Anies Baswedan Resmi Tunda Ajang Formula E
2. Isolasi Diri
Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan.
"Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan,” ungkap Gubernur Anies.