Selain itu, pemerintah juga memiliki cara untuk segera membangun infrastruktur tanpa memperatkan uang negara atau APBN. Salah satu caranya dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ,
Skema KPBU merupakan pembiayaan infrastruktur dengan patungan. Di mana sistem ini, layanan publik akan dibangun bersama antara pemerintah dan sektor privat (swasta).
Pembagian tugas dan risikonya akan tertulis di dalam perjanjian berupa kontrak.
(Feby Novalius)