Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi pada perpajakan lainnya. Misalnya dengan melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).
Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun untuk impor bahan baku tahap pertama di industri baja dan turunan. Kemudian untuk pangan strategis seperti gula, garam, dan tepung untuk industri.
Pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik ekosistem. Percepatan ini akan dilakukan melalui integrasi inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan 3 bulan ke depan sehingga eksportir dan importir tidak melakukan input bolak-balik
"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.
(Rani Hardjanti)