JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan stimulus jilid II untuk membuat ekonomi Indonesia kebal dari virus Korona. Untuk stimulus jilid II ini memiliki nilai sebesar Rp22,9 triliun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini total pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan untuk Tangkal virus korona sebesar Rp160 triliun. Angka ini terdiri dari insentif pariwisata, konstruksi hingga perpajakan.
"Jadi stimulus itu totalnya Rp22,9 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama. Sehingga paket yang dikeluarkan Rp160 triliun," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga : Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
Menurut Airlangga, dengan adanya stimulus ini diprediksi akan ada pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 0,8%. Angka ini setara dengan nilai Rp125 triliun.
"Ditambahkan kita akan ada pelebaran defisit 0,8% setara Rp125 triliun ditambah insentif Rp10,3 triliun," ucapnya.
Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menangkal virus Korona adalah dengan melakukan penundaan pemungutan pajak selama enam bukan. Adapun keringan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan.