JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Putusan ini menandakan kenaikan iuran BPJS akan secara resmi mengalami pembatalan.
"Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Perdebatan kemudian terjadi di tengah keputusan ini. Ada yang pro dan ada yang kontra. Kalangan masyarakat menyambut positif keputusan MA ini, sedangkan Kementerian Keuangan mengatakan akan mengkaji kembali keputusan yang dinilai akan mengubah arus kebijakan.
Pada Sabtu (14/3/2020), Okezone merangkum fakta pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.
1. BPJS Kesehatan Belum Bisa Komentari Keputusan MA
BPJS Kesehatan menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini kemudian membuat pihak BPJS Kesehatan tidak dapat berkomentar terkait batalnya kenaikan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Okezone.
Iqbal menjelaskan saait ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajarinya bila hasil telah diberikan. Apabila hasil konfirmasi telah didapat dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap dia.
2. Menkeu Pandang Putusan MA Sebagai Realita
Menanggapi batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan review terkait pembatalan iuran ini. Mengingat, keputusan MA merupakan realita yang harus diterima.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ujarnya di Kantor Kepresidenan, Senin (9/3/2020).