Pro Kontra Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

Irene, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 10:31 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

9. Batalnya Kenaikan Iuran Akan Ubah Kebijakan JKN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis setelah MA memutuskan kenaikan iuran BPJS batal. Salah satu instrumen yang berubah adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi, keputusan itu membuat semua berubah. Apakah Presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari," ujarnya di Kantor Pajak, Selasa (10/3/2020).

Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berkonsekuensi besar terhadap JKN. Pasalnya, jika bicara ekosistem, tidak mungkin bila satu sistem dicabut, sisanya dipikirkan sendiri. "Kita akan lihat penuh," ungkap dia.

Pemerintah, dijelaskan Sri nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

"Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," pungkas Sri Mulyani.

10. Iuran BPJS Kesehatan yang Terlanjur Dibayarkan Minta Dikembalikan

Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara Endipradja mengatakan pasca keputusan pembatalan tersebut, BPJS Kesehatan harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh masyarakat untuk bulan Januari dan Febuari 2020.

"Caranya melalui regulasi yang dirancang agar aparat di lapangan tidak kebingungan, sehingga terdapat kepastian hukum untuk konsumen,” katanya.

Menurut Firman, pengembalian iuran tersebut harus dilakukan Pemerintah mengingat hak-hak konsumen yang telah membayar iuran agar jangan sampai dikurangi ataupun dirugikan.

11. Penjelasan Ketua MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo diharapkan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Bambang juga mengapresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Bamsoet mengutip dari KRJogja.

Menurut Bamsoet, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut. Setelahnya melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan iuran seperti sediakala.

“Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya