Seleksi Anggota Dewan Energi Nasional Dimulai, Apa Syaratnya?

Vania Halim, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 14:10 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Persyaratan Khusus

1. Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang:

- Sebagai anggota akademi dan/atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi bagi yang berasal dari kalangan industri;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi energi bagi yang berasal dari kalangan teknologi;

- Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup di bidang energi bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan

- Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bidang energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi,

2. Berusia paling rendah 45 tahun pada saat pendaftaran (tanggal 13 Maret 2020);

3. Diusulkan secara tertulis oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi yang telah berdiri paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi yang dibuktikan dengan salinan AD/ART atau akta pendirian, atau direkomendasikan oleh 3 (tiga) pakar di bidang energi;

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Penyaringan Calon APK DEN Periode 2020-2025, wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan bermeterai Rp 6.000,00.

Syarat-syarat administrasi dan tata cara pengajuan lamaran bisa mengunjungi situs resmi DEN.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya