Insentif Harga Gas, Menperin: Bisa Berikan Nilai Tambah ke Industri

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 18:33 WIB
Pipa Gas (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan insentif berupa penurunan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU. Rencanannya, penurunan harga gas industri ini akan dilakukan mulai 1 April mendatang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, ada beberapa persyaratan kepada industri yang ingin mendapatkan insentif tersebut. Pertama adalah harus meningkatkan utilisasi. Selain itu, industri ini juga harus bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

 Baca juga: Harga Gas Industri Turun 1 April, Bagaimana Nasib Penerimaan Negara?

"Kebijakan Gas Industri yang mendorong ini memang sasarannya tidak sehingga harga gas yang 6 dolar ini bisa membuat performance dari industri ini semakin baik, bisa memberikan nilai tambah bagi industri, dan juga industri harus mampu untuk meningkatkan utilisasi," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Agus juga meminta kepada pelaku industri yang mendapatkan insentif harus bisa membawa investasi baru ke dalam negeri. Sehingga, penyediaan lapangan kerja juga bisa ikut bertambah.

Baca juga: Kabar Gembira, Harga Gas Industri Bakal Turun Mulai 1 April

"Selain itu dalam jangka menengah mampu untuk membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja," kata Agus.

Mantan Menteri Sosial ini menyebut, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan agar kebijakan penurunan harga gas untuk industri ini bisa tepat sasaran sehingga bisa berkontribusi besar bagi perekonomian.

Baca juga: Jokowi: Penerima Insentif Gas Industri Harus Berikan Nilai Tambah bagi Ekonomi RI

"Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa presiden memerintahkan pada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring," kata Agus.

Nantinya lanjut Agus,pihaknya akan menyiapkan aturan turunan dari kebijakan ini lewat Peraturan Menteri Perindustrian. Diharapkan aturan ini akan keluar bersamaan dengan implementasi penurunan harga gas industri di 1 April 2020 mendatang.

"Kami akan mempersiapkan peraturan menterinya untuk ini. Dan tentu juga harapan kami bahwa yang disampaikan dengan kebijakan ini yang akan diimplementasikan 1 April akan membawa industri semakin tinggi performencenya tapi juga dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif," kata Agus.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya