Mendag Pastikan Pembatasan Pembelian Beras dan Gula Hanya Sementara

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 18:20 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus

"Seperti penimbunan barang kebutuhan pokok yang merugikan semua pihak," ungkap dia.

Dia menambahkan satgas pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu mengingat kondisi saat ini suplai dan demand yang tidak normal dampak COVID-19.

Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya